Kekebalan diplomatik berasal dari kata dasar kekebalan.
Kekebalan diplomatik memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum (seperti gugatan proses kriminal, penangkapan, dan sebagainya) atau terhadap kewajiban tertentu (seperti membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekebalan diplomatik adalah pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum (seperti gugatan proses kriminal, penangkapan, dan sebagainya) atau terhadap kewajiban tertentu (seperti membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara. Kekebalan diplomatik berasal dari kata dasar kekebalan.