Kekuasaan legislatif berasal dari kata dasar kekuasaan.
Kekuasaan legislatif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang. Kekuasaan legislatif berasal dari kata dasar kekuasaan.