Kelas baru berasal dari kata dasar kelas.
Kelas baru memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Sekelompok orang yang memiliki hak istimewa dalam bidang politik dan ekonomi karena monopoli administratif yang dipegangnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kelas baru adalah sekelompok orang yang memiliki hak istimewa dalam bidang politik dan ekonomi karena monopoli administratif yang dipegangnya. Kelas baru berasal dari kata dasar kelas.