Keleluasaan memiliki 2 arti.
Keleluasaan berasal dari kata dasar leluasa.
Keleluasaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Keleluasaan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Keleluasaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga keleluasaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keleluasaan adalah kebebasan (bergerak, bertindak, dan sebagainya). Contoh: Selama tinggal di jakarta, mereka diberi keleluasaan untuk mengunjungi tempat bersejarah. Arti lainnya dari keleluasaan adalah peranan untuk menentukan (memutuskan sendiri berdasarkan hukum).