Kenaikan pangkat pilihan berasal dari kata dasar kenaikan.
Kenaikan pangkat pilihan memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat tertentu. Kenaikan pangkat pilihan berasal dari kata dasar kenaikan.