Kenaikan pangkat reguler berasal dari kata dasar kenaikan.
Kenaikan pangkat reguler memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya. Kenaikan pangkat reguler berasal dari kata dasar kenaikan.