Kepenjaraan berasal dari kata dasar penjara.
Kepenjaraan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kepenjaraan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kepenjaraan adalah urusan penjara. Arti lainnya dari kepenjaraan adalah segala sesuatu mengenai penjara.