Kerajaan konstitusional berasal dari kata dasar kerajaan.
Negara yang diperintah oleh seorang raja, tetapi hak dan kekuasaan raja serta kewajibannya terhadap rakyat diatur dan dibatasi oleh undang-undang dasar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kerajaan konstitusional adalah negara yang diperintah oleh seorang raja, tetapi hak dan kekuasaan raja serta kewajibannya terhadap rakyat diatur dan dibatasi oleh undang-undang dasar.