Khilafiah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga khilafiah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum islam dalam menentukan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ahli hukum islam dalam menentukan hukum.