Klaim kematian berasal dari kata dasar klaim.
Tuntutan hak yang ditunjuk oleh tertanggung kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klaim kematian adalah tuntutan hak yang ditunjuk oleh tertanggung kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.