Konsulen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konsulen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang diangkat menjadi penasihat atau pembela dalam suatu perkara, misalnya soal perpajakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsulen adalah orang yang diangkat menjadi penasihat atau pembela dalam suatu perkara, misalnya soal perpajakan.