Kontrak tawar-menawar berasal dari kata dasar kontrak.
Kontrak yang para pihak yang berkontrak memiliki hak yang sama dalam menentukan persyaratan dengan komisi perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kontrak tawar-menawar adalah kontrak yang para pihak yang berkontrak memiliki hak yang sama dalam menentukan persyaratan dengan komisi perjanjian.