Kotak suara berasal dari kata dasar kotak.
Kotak dalam pemilihan calon anggota dpr (lurah dan sebagainya) kotak tempat memasukkan lembaran yang sudah diisi oleh pemilih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kotak suara adalah kotak dalam pemilihan calon anggota dpr (lurah dan sebagainya) kotak tempat memasukkan lembaran yang sudah diisi oleh pemilih.