Kotubitara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kotubitara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hakim adat yang bertugas menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kotubitara adalah hakim adat yang bertugas menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat.