Kredit investasi berasal dari kata dasar kredit.
Kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau modal yang bersifat tetap (tidak habis dalam satu proses produksi, seperti tanah dan mesin-mesin).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau modal yang bersifat tetap (tidak habis dalam satu proses produksi, seperti tanah dan mesin-mesin).