Kuli penggarap berasal dari kata dasar kuli.
Warga desa yang tidak mempunyai tanah yang menggarap tanah (sawah) orang lain dengan menerima upah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuli penggarap adalah warga desa yang tidak mempunyai tanah yang menggarap tanah (sawah) orang lain dengan menerima upah.