Laporan khusus berasal dari kata dasar laporan.
Laporan yang dibuat karena diminta atasan atau karena keperluan mendadak yang berhubungan dengan kejadian yang luar biasa atau khusus.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti laporan khusus adalah laporan yang dibuat karena diminta atasan atau karena keperluan mendadak yang berhubungan dengan kejadian yang luar biasa atau khusus.