Majelis ulama indonesia berasal dari kata dasar majelis.
Lembaga masyarakat nonpemerintah yang terdiri atas para ulama islam, antara lain, bertugas memberikan fatwa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti majelis ulama indonesia adalah lembaga masyarakat nonpemerintah yang terdiri atas para ulama islam, antara lain, bertugas memberikan fatwa.