Malatindak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga malatindak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata malatindak adalah penyalahgunaan jabatan. Arti lainnya dari malatindak adalah tindak kejahatan (berkenaan dengan jabatan).