Masa laku visa berasal dari kata dasar masa.
Izin yang diberikan kepada pemilik visa untuk tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti masa laku visa adalah izin yang diberikan kepada pemilik visa untuk tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.