Mencabuli memiliki 2 arti.
Mencabuli berasal dari kata dasar cabul.
Mencabuli adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mencabuli memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga mencabuli dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Mencabuli termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mencabuli adalah mencemari (kehormatan perempuan). Arti lainnya dari mencabuli adalah memerkosa atau melanggar hak (kedaulatan dan sebagainya). Contoh: Tindakannya telah mencabuli kebebasan politik negara lain.