Mengambil baku piara berasal dari kata dasar mengambil.
Mengambil laki-laki untuk dijadikan suami dan setelah menikah bertempat tinggal di kediaman keluarga istri walaupun dia tetap memakai nama kerabatnya dan masih mempunyai hak sebagai ahli waris.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mengambil baku piara adalah mengambil laki-laki untuk dijadikan suami dan setelah menikah bertempat tinggal di kediaman keluarga istri walaupun dia tetap memakai nama kerabatnya dan masih mempunyai hak sebagai ahli waris.