Mengulur-ulur memiliki 3 arti.
Mengulur-ulur berasal dari kata dasar ulur.
Mengulur-ulur adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mengulur-ulur memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga mengulur-ulur dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Mengulur-ulur termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mengulur-ulur adalah menafsirkan (pasal dalam undang-undang, ayat-ayat dalam kitab suci, perjanjian, dan sebagainya) dengan sekehendak hati (diperluas atau dipersempit maknanya dan sebagainya). Contoh: Pembela telah mengulur-ulur pasal-pasal yang dituduhkan jaksa untuk membebaskan terdakwa. Arti lainnya dari mengulur-ulur adalah memanjang-manjangkan (waktu perundingan dan sebagainya).