Menteri ex officio berasal dari kata dasar menteri.
Menteri yang merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yang dianggap sesuai untuk jabatan itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri ex officio adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yang dianggap sesuai untuk jabatan itu.