Merek eksklusif berasal dari kata dasar merek.
Cap (tanda) yang digunakan oleh pengusaha terhadap produk atau barang yang menjadi unggulan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti merek eksklusif adalah cap (tanda) yang digunakan oleh pengusaha terhadap produk atau barang yang menjadi unggulan tertentu.