Mesin tumbuk berasal dari kata dasar mesin.
Mesin (peralatan berat) untuk meratakan dan mengeraskan jalan, tanah, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mesin tumbuk adalah mesin (peralatan berat) untuk meratakan dan mengeraskan jalan, tanah, dan sebagainya.