Mukadimah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mukadimah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mukadimah adalah (kata) pendahuluan. Arti lainnya dari mukadimah adalah kata pengantar. Contoh: Mukadimah undang-undang dasar 1945.