Mukah memiliki 2 arti.
Mukah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mukah memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Mukah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mukah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mukah adalah perbuatan sanggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dan seseorang yang berlainan jenis yang belum menikah. Arti lainnya dari mukah adalah zina.