Nasionalisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga nasionalisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perbuatan menjadikan sesuatu, terutama milik asing menjadi milik bangsa atau negara, biasanya diikuti dengan penggantian yang merupakan kompensasi.
Contoh: Pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asing.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata nasionalisasi adalah perbuatan menjadikan sesuatu, terutama milik asing menjadi milik bangsa atau negara, biasanya diikuti dengan penggantian yang merupakan kompensasi. Contoh: Pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asing.