Negara kekuasaan berasal dari kata dasar negara.
Negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara kekuasaan adalah negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.