Nikah sigar berasal dari kata dasar nikah.
Nikah sigar memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Pernikahan dengan cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang telah disepakati atau untuk dirinya masing-masing dengan suatu perjanjian tanpa mahar, hukumnya haram.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nikah sigar adalah pernikahan dengan cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang telah disepakati atau untuk dirinya masing-masing dengan suatu perjanjian tanpa mahar, hukumnya haram. Nikah sigar berasal dari kata dasar nikah.