Nota kredit berasal dari kata dasar nota.
Pemberitahuan secara tertulis kepada pembeli oleh penjual yang menyatakan rekeningnya telah dikredit dengan jumlah tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nota kredit adalah pemberitahuan secara tertulis kepada pembeli oleh penjual yang menyatakan rekeningnya telah dikredit dengan jumlah tertentu.