Novum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Novum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga novum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata novum adalah alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru. Novum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.