Orde baru berasal dari kata dasar orde.
Tata pemerintahan dengan sistem baru di indonesia, berlangsung sejak tanggal 11 maret 1966 hingga 20 mei 1998.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti orde baru adalah tata pemerintahan dengan sistem baru di indonesia, berlangsung sejak tanggal 11 maret 1966 hingga 20 mei 1998.