6 Arti Kata Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak memiliki 6 arti.

Pajak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pajak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti pajak

Pajak

Nomina (kata benda)

  1. Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
  2. Los tempat berjualan (di madura).
    Contoh: Pajak ikan, pajak sayur
  3. Hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara
  4. Pak
  5. Kedai
  6. Lepau.
    Contoh: Pajak nasi, pajak kopi

Kata Turunan Pajak

  1. Berpajak
  2. Memajaki
  3. Pemajak
  4. Pemajakan
  5. Perpajakan

Gabungan Kata Pajak

  1. Pajak badan
  2. Pajak bumi dan bangunan
  3. Pajak candu
  4. Pajak gadai
  5. Pajak ganda
  6. Pajak gelap
  7. Pajak kekayaan
  8. Pajak langsung
  9. Pajak modal
  10. Pajak pembelian
  11. Pajak pendapatan
  12. Pajak penghasilan
  13. Pajak penjualan
  14. Pajak perponding
  15. Pajak perseorangan
  16. Pajak perseroan
  17. Pajak progresif
  18. Pajak sarang burung
  19. Pajak siluman
  20. Pajak tanah
  21. Pajak tidak langsung
  22. Pajak transit

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Arti lainnya dari pajak adalah los tempat berjualan (di madura). Contoh: Pajak ikan, pajak sayur.

Terkait