Pajak memiliki 6 arti.
Pajak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pajak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pajak
Nomina (kata benda)
- Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
- Los tempat berjualan (di madura).
Contoh: Pajak ikan, pajak sayur - Hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara
- Pak
- Kedai
- Lepau.
Contoh: Pajak nasi, pajak kopi
Kata Turunan Pajak
- Berpajak
- Memajaki
- Pemajak
- Pemajakan
- Perpajakan
Gabungan Kata Pajak
- Pajak badan
- Pajak bumi dan bangunan
- Pajak candu
- Pajak gadai
- Pajak ganda
- Pajak gelap
- Pajak kekayaan
- Pajak langsung
- Pajak modal
- Pajak pembelian
- Pajak pendapatan
- Pajak penghasilan
- Pajak penjualan
- Pajak perponding
- Pajak perseorangan
- Pajak perseroan
- Pajak progresif
- Pajak sarang burung
- Pajak siluman
- Pajak tanah
- Pajak tidak langsung
- Pajak transit
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Arti lainnya dari pajak adalah los tempat berjualan (di madura). Contoh: Pajak ikan, pajak sayur.