Pajak gadai memiliki 3 arti.
Pajak gadai berasal dari kata dasar pajak.
Pajak gadai adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak gadai adalah hak untuk mengadakan pegadaian (dengan membayar pajak kepada negara). Arti lainnya dari pajak gadai adalah pegadaian.