Palat memiliki 2 arti.
Palat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga palat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Palat termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata palat adalah kayu penjepit kaki yang dahulu biasanya dipakai untuk menghukum anak-anak. Arti lainnya dari palat adalah zakar.