Palu memiliki 4 arti.
Palu adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Palu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga palu dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata palu adalah alat dari kayu untuk menandai dibuka atau ditutupnya secara resmi suatu pertemuan (misalnya sidang di pengadilan). Arti lainnya dari palu adalah alat untuk memukul paku.