Paviliun memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga paviliun dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Rumah (bangunan) tambahan di samping rumah induk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata paviliun adalah rumah (bangunan) tambahan di samping rumah induk.