Pekerja harian berasal dari kata dasar pekerja.
Buruh atau karyawan yang upahnya diperhitungkan setiap hari ia bekerja (jumlah hari kerjanya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pekerja harian adalah buruh atau karyawan yang upahnya diperhitungkan setiap hari ia bekerja (jumlah hari kerjanya).