Pelabuhan udara berasal dari kata dasar pelabuhan.
Tempat di daratan yang dipersiapkan untuk penempatan, pendaratan, dan pemberangkatan pesawat terbang beserta penumpangnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelabuhan udara adalah tempat di daratan yang dipersiapkan untuk penempatan, pendaratan, dan pemberangkatan pesawat terbang beserta penumpangnya.