Pelaksana tugas berasal dari kata dasar pelaksana.
Orang yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas dalam kurun waktu relatif singkat karena pemimpin sedang berhalangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelaksana tugas adalah orang yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas dalam kurun waktu relatif singkat karena pemimpin sedang berhalangan.