Pelat nomor berasal dari kata dasar pelat.
Pelat logam atau bahan lain yang berfungsi untuk menempatkan tanda nomor kendaraan (mobil, motor, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pelat nomor adalah pelat logam atau bahan lain yang berfungsi untuk menempatkan tanda nomor kendaraan (mobil, motor, dan sebagainya).