Pemalsuan sertifikat berasal dari kata dasar pemalsuan.
Upaya atau tindakan memalsukan sertifikat dengan membuat bentuk atau penandatanganan yang serupa dengan aslinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemalsuan sertifikat adalah upaya atau tindakan memalsukan sertifikat dengan membuat bentuk atau penandatanganan yang serupa dengan aslinya.