Pemanggilan kembali berasal dari kata dasar pemanggilan.
Tindakan memanggil yang dilakukan oleh suatu partai politik atau golongan terhadap wakilnya agar keluar dari keanggotaan dewan perwakilan rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemanggilan kembali adalah tindakan memanggil yang dilakukan oleh suatu partai politik atau golongan terhadap wakilnya agar keluar dari keanggotaan dewan perwakilan rakyat.