Pemerintah bayang-bayang berasal dari kata dasar pemerintah.
Pemerintah yang disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah bayang-bayang adalah pemerintah yang disusun dan disiapkan untuk melakukan tugasnya jika diperlukan.