Pemungutan suara berasal dari kata dasar pemungutan.
Pemberian suara oleh anggota (warga negara dan sebagainya) dalam rangka pemilihan pengurus perkumpulan (anggota dpr dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemungutan suara adalah pemberian suara oleh anggota (warga negara dan sebagainya) dalam rangka pemilihan pengurus perkumpulan (anggota dpr dan sebagainya).