Penalaan berasal dari kata dasar tala.
Penalaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penalaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan menalakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penalaan adalah proses, cara, perbuatan menalakan. Penalaan berasal dari kata dasar tala.