Penangguhan memiliki 3 arti.
Penangguhan berasal dari kata dasar tangguh.
Penangguhan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penangguhan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penangguhan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penangguhan adalah proses, cara, perbuatan menangguhkan. Arti lainnya dari penangguhan adalah penundaan (waktu dan sebagainya).