Penata muda berasal dari kata dasar penata.
Pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/a, satu tingkat di bawah penata muda tingkat satu, satu tingkat di atas pengatur tingkat satu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penata muda adalah pangkat struktural pegawai negeri sipil golongan iii/a, satu tingkat di bawah penata muda tingkat satu, satu tingkat di atas pengatur tingkat satu.